Perselisihan Sengketa Ekonomi Syariah di Aceh Pasca diberlakukan Qanun No 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah semakin meningkat, Jaminan Fidusia sebagai salah satu jaminan dalam bentuk kontrak perjanjian murabahah antara lembaga keuangan syariah dan nasabah juga acap diwarnai perselisihan di Aceh, meningkatnya jumlah sengketa dalam bentuk jaminan fidusia semakin membuat Makamah Syar’iyah secara kompetensi Absolut memiliki peran dan tanggungjawab besar dalam mengadili sengketa ekonomi syariah di Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Makamah Syar’iyah di Aceh dalam mengadili dan memutuskan berbagai permasalahan sengketa Ekonomi Syariah di Aceh serta faktor-faktor yang menyebabkan nasabah bersengketa dan lembaga keuangan syariah menyita jaminan baik melalui jalur litigasi dan non litigasi. Metode penelitian ini menggunakan desain kualitatif dengan teknik penelitian studi kasus. Jenis data yang dikumpulkan berupa data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini sangat bermanfaat serta dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan Lembaga Keuangan Syariah untuk melakukan mitigasi lebih cepat terkait dengan potensi sengketa ekonomi syariah dan cara penyelesaiannya di lembaga Peradilan Makamah Syar’iah di Aceh.
Copyrights © 2022