Berdasarkan rekapitulasi data pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Kotawaringin Barat, penegakan hukum lingkungan hidup melalui hukum pidana belum menunjukkan keberhasilan. Hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya kasus yang berhasil diselesaikan. Dari permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) bagaimana penyidikan terhadap pembukaan lahan dengan cara dibakar dilakukan oleh Polsek Kabupaten Kotawaringin Barat, dan (2) faktor-faktor apa yang menghambat penyidikan oleh pihak Kepolisian. di Kotawaringin Barat tentang pembukaan lahan dengan cara dibakar. Penelitian ini dilakukan berdasarkan metode yuridis empiris, dimana permasalahan yang dibicarakan diselesaikan menurut peraturan yang ada sebelum permasalahan tersebut dikaitkan dengan apa yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidikan pembakaran lahan untuk pembukaan lahan mengacu pada Pasal 187 dan 188 KUHP, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Penyelidikan dilakukan polisi bersama PNS yang ditugaskan sebagai Penyidik untuk mengungkap pelakunya. Namun, masih ada beberapa kendala yang menghambat proses penyelidikan polisi.
Copyrights © 2024