ABSTRACTThe purpose of writing this article is to provide information and understanding about services that make life practical, namely the presence of information technology-based money lending and borrowing agreements (P2P lending). This peer to peer lending fintech service has two categories, namely legal and illegal. Article 1131 of the Civil Code the debtor is obliged to fulfill his achievements towards the creditor. This is due to the attachment of schuld and haftung as elements of the obligation to the debtor so that the creditor has the right to demand that his performance be returned. This writing was carried out using a normative juridical method, namely using literature study data collection techniques through analysis of the main issues and sources of relevant legal products. Virtual lending and borrowing agreements (P2P lending) are regulated based on the Financial Services Authority Regulations and the Civil Code.Keywords: Debtor, Peer To Peer LendingĀ ABSTRAKTujuan dari penulisan artikel ini ialah guna memberikan informasi dan pemahaman tentang pelayanan yang membuat kehidupan menjadi praktis yaitu hadirnya perjanjian pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (P2P lending). Layanan fintech peer to peer lending ini memiliki dua kategori yaitu legal dan ilegal. Pasal 1131 KUHPerdata debitur berkewajiban untuk memenuhi prestasinya terhadap kreditur. Hal tersebut dikarenakan melekatnya schuld dan haftung sebagai unsur dari perikatan terhadap debitur sehingga kreditur berhak untuk menuntut agar prestasinya kembali. Dalam penulisan ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yakni menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan melalui analisis pokok masalah dan sumber dari produk hukum yang relevan. Perjanjian pinjam meminjam secara virtual (P2P lending) telah diatur berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kata Kunci : Debitur, Peer To Peer Lending
Copyrights © 2023