Tujuan dari pkm ini yaitu memberikan ilmu untuk UMKM di Kota Depok dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dimana Wajib Pajak Pelaku UMKM (Sesuai Kriteria PP 23 Tahun 2018) cukup membayar PPh final 0,5% dari omset setiap bulan. UMKM yang tergabung menjadi sasaran pelaksanaan pengabdian masyarakat untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak penghasilan UMKM yang terdapat di Kota Depok. Selain itu, diharapkan mereka yang mengikuti kursus dapat berbagi apa yang mereka pelajari dengan pelaku UMKM lainnya di komunitas mereka. Metode yang dilakukan yaitu dengan sosialisasi yang dilakukan melalui interaksi langsung dan memberikan fasilitas seperti alat transportasi, snack dan makan siang kepada kelompok instruktur pelaksana pengabdian masyarakat dan peserta dalam presentasi dan percakapan interaktif. Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat ini berdampak pada pelaku UMKM sekaligus memberikan wawasan tambahan bagi peserta untuk melakukan wajib pajak penghasilan. Hingga akhir, seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan mengapresiasi bagaimana pelatihan ini dapat memajukan usaha mereka.
Copyrights © 2023