Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan, pemerataan dan stabilitas perekonomian. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk termasuk umat Muslim sebagai mayoritas penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, termasuk juga harus menjamin pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum APBN dalam perspektif keuangan syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif kepustakaan (library research), dengan menggunakan metode istinbath hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan negara melalui APBN boleh hukumnya bahkan menjadi wajib hukumnya untuk mewujudkan kemashlahatan dan menghindari kemudharatan. Pengelolaan APBN sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan disepakati di Indonesia. Adapun pengelolaan keuangan negara menurut perspektif keuangan syariah diantaranya dengan instrument zakat, ghanimah, fai, kharaj dan jizyah memiliki kesamaan tujuan dan esensi penting dengan pengelolaan APBN.
Copyrights © 2024