Pajak adalah salah satu sumber penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan negara. Sedangkan bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih. Salah satu upaya penghematan pajak dengan melakukan perencanaan pajak PPh Pasal 21 menggunakan metode gross up. Ada perubahan skema perhitungan pada PP 58 Tahun 2023 dibanding peraturan sebelumnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbandingan perencanaan pajak metode gross up pasca penerapan PP 58 tahun 2023 dan sebelum penerapan peraturan tersebut pada PT XYZ. Hasilnya Setelah penerapan perhitungan menggunakan tarif efektif rata-rata dalam PP 58 Tahun 2023, terlihat adanya penurunan jumlah PPh 21 terutang dari pegawai tetap PT. XYZ yang terjadi pada masa pajak Januari hingga November sedangkan Desember lebih tinggi dibanding sebelumnya tetapi secara kumulatif jumlah pajak terutangnya tetap sama.
Copyrights © 2024