Perusahaan pertambangan di indonesia mengalami penurunan pada nilai Effective Tax Rate pada tahun 2021. Rasio nilai ETR antara 0-1, maka makin mendekati 0 atau semakin kecil menampilkan kecenderungan perusahaan terlibat dalam praktik penghindaran pajak. Oleh karena itu, penelitian ini melakukan uji sejumlah variabel yang dianggap memberi dampak penghindaran pajak anatara lain; dewan komisaris independen, kepemilikan institusional, green accounting pada penghindaran pajak dengan ukuran perusahaan selaku variabel moderasi pada perusahaan pertambangan yang terdata di BEI pada tahun 2019-2022. Penelitian ini memakai data sekunder dengan teknik pengumpulan data mengunduh laporan tahunan dari situs resmi perusahaan atau dari BEI yaitu www.idx.co.id serta penilaian PROPER yang di peroleh dari https://proper.menlhk.go.id. Total sampel yang dipakai yakni 100 sampel dari 25 yang dipilih menggunakan metode purposive sampling. Analisis data dilaksanakan memakai PLS dan menggunakan aplikasi Smart PLS versi 3.0. Temuan dari penelitian ini menampilkan yakni kepemilikan institusional serta dewan komisaris memberi dampak signifikan pada penghindaran pajak, green accounting tidak memberikan dampak signifikan pada penghindaran pajak. Dilihat dari penelitian ini kepemilikan institusional yang dilakukan moderasi oleh ukuran perusahaan memberikan dampak signifikan pada penghindaran pajak, beda dengan dewan komisaris serta green accounting yang tidak memberikan dampak signifikan pada penghindaran pajak.
Copyrights © 2024