Hubungan antara dokter dan pasien merupakan suatu perikatan yang timbul dari suatu perjanjian. Perjanjian dokter dan pasien merupakan perjanjian terapeutik. yang menimbulkan suatu perikatan usaha (inspannings verbintenis). Gugatan pasien terhadap dokter dalam perkara perdata Nomor 1145K/Pdt/2017 mendalilkan bahwa dokter jaga yang bertugas tidak merujuk kepada dokter spesialis sehingga dikatakan melampaui kewenangannya dalam menangani pasien gawat darurat. tidak melaksanakan code blue yaitu tidak memanggil dokter spesialis terkait. tidak mengambil tindakan menyuntikkan obat untuk meningkatkan tekanan darah pasien untuk penanganan syok sehingga dianggap oleh keluarga pasien sebagai penyebab pasien meninggal dunia dan selanjutnya Dokter Penanggung Jawab Pasen (DPJP) dianggap telah membuat kesalahan dalam memberikan keterangan tentang waktu meninggalnya pasien. Tanggung jawab dokter secara perdata dalam fenomena tersebut dapat dianalisis dari segi wanprestasi. perbuatan melawan hukum. melalaikan kewajiban. atau malapraktik
Copyrights © 2023