Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia
Vol 3 No 02 (2023): October

Tanggung Jawab Hukum Dokter Atas Tindakan Malapraktik Medis Pasca Resusitasi Jantung Paru: Studi Kasus di Jakarta Pusat Putusan Nomor 1145K/Pdt/2017

Desyari, Gina (Unknown)
Syam, M. Husni (Unknown)
Makaginsar, Caecielia (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2023

Abstract

Hubungan antara dokter dan pasien merupakan suatu perikatan yang timbul dari suatu perjanjian. Perjanjian dokter dan pasien merupakan perjanjian terapeutik. yang menimbulkan suatu perikatan usaha (inspannings verbintenis). Gugatan pasien terhadap dokter dalam perkara perdata Nomor 1145K/Pdt/2017 mendalilkan bahwa dokter jaga yang bertugas tidak merujuk kepada dokter spesialis sehingga dikatakan melampaui kewenangannya dalam menangani pasien gawat darurat. tidak melaksanakan code blue yaitu tidak memanggil dokter spesialis terkait. tidak mengambil tindakan menyuntikkan obat untuk meningkatkan tekanan darah pasien untuk penanganan syok sehingga dianggap oleh keluarga pasien sebagai penyebab pasien meninggal dunia dan selanjutnya Dokter Penanggung Jawab Pasen (DPJP) dianggap telah membuat kesalahan dalam memberikan keterangan tentang waktu meninggalnya pasien. Tanggung jawab dokter secara perdata dalam fenomena tersebut dapat dianalisis dari segi wanprestasi. perbuatan melawan hukum. melalaikan kewajiban. atau malapraktik

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jhki

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health

Description

Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia dibentuk berdasarkan Hasil Rapat DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) pada tanggal 01 Oktober 2020, dan disahkan pada tanggal 08 Oktober 2020 Sesuai dengan SK Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia dengan Nomor: 27/A/DPP/-MHKI/X2020 ...