Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia
Vol 3 No 02 (2023): October

Perlindungan Hukum Pasien Dalam Layanan Konsultasi Kesehatan Online

I Made Alit Sukertayasa (Unknown)
Arjawa, A.A Gde Putra (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2023

Abstract

Secara sederhana platform kesehatan online merupakan penyelenggaraan layanan kesehatan yang dilakukan secara online dengan sarana internet sebagai penunjangnya. Umumnya pelayanan kesehatan secara online ini disebut telemedicine. Beberapa platform kesehatan online yang sering digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah Alodokter, HaloDoc, KlikDokter.com, Practo, dan HiDok. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai perlindungan hukum pasien dalam layanan konsultasi kesehatan online di Indonesia, apa saja perlindungan hukum bagi pasien yang mengalami kerugian akibat kesalahan medis atau kelalaian dalam layanan konsultasi kesehatan online serta bagaimana penyelesaian masalah antara pasien dan penyedia layanan konsultasi kesehatan online. Penelitian hukum normatif ini mengkaji problema norma yang terjadi yaitu kekaburan norma atau vague of norms dari pengaturan perlindungan hukum terhadap pasien pengguna jasa layanan konsultasi kesehatan online di Indonesia. Penyelesaian masalah antara pasien dan penyedia layanan konsultasi kesehatan online Bentuk tanggung jawab hukum dokter terhadap pelayanan telemedicine pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia dapat berupa tanggung jawab hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jhki

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health

Description

Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia dibentuk berdasarkan Hasil Rapat DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) pada tanggal 01 Oktober 2020, dan disahkan pada tanggal 08 Oktober 2020 Sesuai dengan SK Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia dengan Nomor: 27/A/DPP/-MHKI/X2020 ...