Rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan mempunyai banyak manfaat, namun juga memiliki kelemahan, seperti dihasilkannya limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) sehingga memerlukan perawatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjadi referensi bagi mereka yang terlibat dalam inisiatif pengelolaan limbah B3 rumah sakit. Bahan kajian penelitian hukum empiris semacam ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Metode analisis deskriptif kualitatif digunakan untuk mengumpulkan data. Berdasarkan temuan penelitian, praktik pengelolaan limbah medis B3 di rumah sakit saat ini belum memenuhi standar yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Pembuangan langsung limbah medis ke lingkungan, pengelolaan limbah yang dilakukan tanpa izin, pengolahan limbah yang tidak memenuhi standar, ketergantungan pada penyedia pengolahan limbah, serta minimnya pemahaman pelaksana dan penyidik terhadap pengelolaan limbah medis adalah beberapa contoh skenario tersebut.
Copyrights © 2023