Kemajuan teknologi telah mengubah aktivitas manusia, terutama dalam bidang teknologi dan komunikasi. Namun, kemudahan ini justru disalahgunakan oleh beberapa orang untuk melakukan kejahatan, seperti cyberbullying. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak dari cyberbullying di media sosial dan mengetahui cara penanggulangannya. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskritif dengan metode interview individual dan kelompok. Penelitian ini Survei dari 45 responden, terdapat 95,6% yang mengatakan bahwa kasus cyberbullying di Indonesia sudah banyak terjadi. Hal tersebut menunjukkan bahwa kondisi cyberbullying di Indonesia sudah berada dalam taraf tinggi. Maka, cyberbullying seharusnya ditanggapi dengan serius. Di Indonesia, kasus cyberbullying sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang seharusnya dapat mengurangi kasus cyberbullying. Namun, pada kenyataannya, UU ITE belum sepenuhnya menjamin dapat mengurangi kasus cyberbullying. Sehingga, satu-satunya yang dapat menanggulangi dampak dari cyberbullying adalah diri sendiri.
Copyrights © 2024