Aset adalah sumber ekonomi yang memiliki nilai kekayaan yang di miliki suatu entitas yang digunakan dalam memberikan manfaat sosial dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian penerapan akuntansi aset tetap pada Badan Litbang diklat Kumdil Mahkamah Agung RI terhadap PSAP No 07, yang diterapkan pada Badan Litbang diklat Kumdil Mahkamah Agung RI di Megamendung Kab. Bogor. Penerapan akuntansi aset tetap yang dimaksud meliputi pengakuan kepemilikan aset tetap, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset tetap. Desain Penelitian yang digunakan deskriptif kualitatif dengan melakukan analisis perlakuan aset tetap. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset tetap sudah sesuai dengan penerapan pernyataan standar akuntansi pemerintah PSAP No. 07 Pada Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah sesuai dan efektif
Copyrights © 2024