Penelitian ini merinci fenomena penyelesaian harta warisan di kalangan warga Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama di Provinsi Lampung dengan fokus pada penggunaan hukum kewarisan Islam. Sejak Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), penelitian ini mengidentifikasi bahwa meskipun KHI telah menjadi panduan resmi, sebagian warga masih cenderung memilih hukum Perdata BW atau hukum Adat dalam penyelesaian warisan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan desain studi kasus, penelitian ini menggali faktor-faktor yang memengaruhi kecenderungan ini, termasuk kedekatan dengan organisasi, pendidikan agama, dan faktor geografis. Hasilnya menunjukkan bahwa warga Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama yang aktif dalam organisasi cenderung lebih mematuhi hukum kewarisan Islam, sementara yang kurang terpengaruh oleh aktivitas dakwah organisasi lebih condong pada adat istiadat lokal. Implikasi penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan pendidikan agama dan aktivitas dakwah guna memperkuat pemahaman warga terhadap hukum kewarisan Islam, terutama di daerah yang sulit terjangkau oleh organisasi keagamaan.
Copyrights © 2023