Kemajuan teknologi digital banyak menyediakan fitur-fitur yang memudahkan akses dalam pelayanan mulai dari sector ekonomi perdagangan bahkan sampai pada sector bisnis raksasa. Keberadaan Robot Trading, selain mempunyai kontribusi yang sangat menjanjikan dalam proses membantu masyarakat untuk bertransaksi diberbagai bidang komoditi dan meminimalisir resiko. Namun tidak sedikit pula penyediaan Robot Trading yang diblokir dan ditertipkan oleh pihak berwajib karena sampai saat ini belum ada ketentuan regulasi yang jelas mengatur Trading Autopilot atau Robot Trading. Perkembangan teknologi ini tentu saja harus diimbangi dengan regulasi yang mengatur legalisasi perdagangan komoditi dengan menggunakan Robot Trading. Penelitian ini memiliki tujuan objektif untuk menganalisis regulasi penggunaan Robot Trading dan upaya perlindungan hukum terhadap investor dalam penggunaannya tanpa legalitas yang seharusnya ditempuh oleh Pemerintah. Secara subyektif penelitian ini untuk memperoleh data dalam rangka penyusunan penelitian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan Normative-Empiris yaitu dalam mencari data mengenai Legalitas Robot Trading. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk regulasi penggunaan Robot Trading saat ini hanya dalam bentuk peraturan pemerintah sementara. Upaya perlindungan saat ini antara lain menyita harta kekayaan pelaku tindak pidana semaksimal mungkin. Karena itu, selain aturan KUHP, delik pelaku juga tunduk pada ketentuan undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam hal kewenangan Bappebti terutama pada bidang pengawasan dalam investasi Robot Trading sesungguhnya harus diatur secara komprehensif dalam peraturan kepala Bappebti, selain adanya hal tersebut, diperlukan pula revisi Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi terutama dalam aturan sanksi pelanggaran terkait perdagangan berjangka, hal ini dimaksudkan untuk memberi efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dan sebagai upaya untuk mengoptimalisasikan fungsi pengawasan Bappebti. Karena kekosongan hukum dapat mengakibatkan pelaku kejahatan berkedok Robot Trading untuk menghimpun dana masyarakat seperti yang telah terjadi di beberapa tahun terakhir.
Copyrights © 2024