Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan budaya Tura Jaji dalam penyelesaian konflik masyarakat Kecamatan Ende Selatan. Fokus kajian penelitian ini adalah fungsi budaya Tura Jaji, proses penyelesaian konflik, dan Tura Jaji dijadikan sebagai Modal Sosial dalam penyelesaian konflik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Teknik pengumpulan data yang dipakai adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan interaktif Miles dan Huberman yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, dan penyajian data. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu meningkatkan keharmonisan hidup bermasyarakat, sebagai pedoman dalam bertingkah laku dan meningkatkan solidaritas, serta sebagai penyelesaian konflik social serta proses penyelesaian konflik dengan melewati tahapan: mengumpulkan kedua belah pihak yang berkonflik (Mera ngambe), melakukan musyawarah untuk berdamai (Bou Mondo), dan mimina sebagai proses pemulihan kembali dengan mengorbankan hewan untuk makan bersama seluruh masyarakat. Penyelesaian selanjutnya dilakukan dengan tahapan yang sama mengumpulkan kedua pihak yang berkonflik, melakukan musyawarah. Apabila salah satu pihak yang berkonflik tidak mau untuk berdamai, dilakukan tahapan pemberian makan leluhur (pa’a loka), sehingga pihak yang tidak mau untuk berdamai akan memperoleh sanksi adat. Budaya Tura Jaji dijadikan sebagai modal sosial penyelesaian konflik yang berpotensi bagi masyarakat Ende Selatan dengan berperan meningkatkan keutuhan sosial masyarakat. Masyarakat sejatinya menjadikan budaya Tura Jaji sebagai pedoman hidup demi kedamaian dan kesejahteraan bersama tanpa adanya konflik. Oleh karena itu, peran modal sosial efektif dalam penyelesaian konflik sosial di tengah masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa budaya Tura Jaji memiliki peran penting sebagai modal sosial dalam penyelesaian konflik di masyarakat Kecamatan Ende Selatan. Budaya ini menjadi pedoman hidup dan dijadikan sebagai mekanisme dalam menyelesaikan konflik sosial secara efektif.
Copyrights © 2024