Journal of Comprehensive Science
Vol. 3 No. 5 (2024): Journal of Comprehensive Science (JCS)

Observasi Perbandingan Kejahatan Pencucian Uang Antara Negara Indonesia Dan Malaysia

Priskila Ginting, Yuni (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 May 2024

Abstract

Ada perbedaan dalam konsep, delik, dan pidana antara penerapan sistem follow-up kriminal di Indonesia dan Malaysia. Meskipun kedua undang-undang ini tidak sama efektif, AMLAFTA 2001 di Malaysia mengatur semua jenis tindak pidana yang dapat terindikasi follow-up crime dan berlaku luas, sedangkan UU No. 8 Tahun 2010 hanya mengatur 26 jenis tindak pidana. Di sisi lain, Indonesia mengatur subjek hukumnya secara terpisah, memisahkan follow-up crime antara individu dan perusahaan, sedangkan Malaysia mengaturnya secara bersatu. Namun, frasa "patut diduga" dalam UU No. 8 Tahun 2010 sering digunakan untuk idola, yang dapat menyebabkan kesewenangan dan ketidakadilan hukum. Oleh karena itu, menerapkan pertanggungjawaban pidana follow-up atas pelanggaran di Indonesia merupakan tantangan. Namun demikian, AMLAFTA tahun 2001 di Malaysia memiliki kejelasan dan kemudahan penerapan pertanggungjawaban pidana follow up crime dalam tindak pidana pencucian uang.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jcs

Publisher

Subject

Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Electrical & Electronics Engineering Languange, Linguistic, Communication & Media Library & Information Science

Description

This journal publishes research articles covering multidisciplinary sciences, which includes: Humanities and social sciences, contemporary political science, Educational sciences, religious sciences and philosophy, economics, Engineering sciences, Health sciences, medical sciences, design arts ...