Ada perbedaan dalam konsep, delik, dan pidana antara penerapan sistem follow-up kriminal di Indonesia dan Malaysia. Meskipun kedua undang-undang ini tidak sama efektif, AMLAFTA 2001 di Malaysia mengatur semua jenis tindak pidana yang dapat terindikasi follow-up crime dan berlaku luas, sedangkan UU No. 8 Tahun 2010 hanya mengatur 26 jenis tindak pidana. Di sisi lain, Indonesia mengatur subjek hukumnya secara terpisah, memisahkan follow-up crime antara individu dan perusahaan, sedangkan Malaysia mengaturnya secara bersatu. Namun, frasa "patut diduga" dalam UU No. 8 Tahun 2010 sering digunakan untuk idola, yang dapat menyebabkan kesewenangan dan ketidakadilan hukum. Oleh karena itu, menerapkan pertanggungjawaban pidana follow-up atas pelanggaran di Indonesia merupakan tantangan. Namun demikian, AMLAFTA tahun 2001 di Malaysia memiliki kejelasan dan kemudahan penerapan pertanggungjawaban pidana follow up crime dalam tindak pidana pencucian uang.
Copyrights © 2024