Era globalisasi membuka peluang besar bagi investasi di luar negeri, namun di sisi lain, hal ini juga menimbulkan risiko yang baru bagi investor asing di negara tuan rumah. Menyadari hal tersebut, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan daya tarik investasi dan mengurangi persepsi risiko investasi asing. Salah satu langkah penting adalah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/21”). Penyelenggaraan Online Single Submission – Risk Based Approach (“OSS-RBA”) yang didasari PP 5/21 pada esensinya bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan yang sebelumnya terfragmentasi menjadi satu saluran terpusat untuk pendirian dan pengembangan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak implementasi OSS-RBA terhadap persepsi risiko investasi asing di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kombinasi antara pendekatan normatif dan empiris. Pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis regulasi terkait OSS-RBA dan risiko investasi asing di iklim investasi Indonesia. Pendekatan empiris digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis data tentang persepsi investor asing terhadap iklim investasi di Indonesia pasca OSS-RBA. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memahami dampak OSS-RBA terhadap persepsi risiko investasi asing di Indonesia. Hasil penelitian ini dapat menjadi masukan bagi pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan efektivitas OSS-RBA dan mendorong peningkatan kepercayaan investor asing melakukan investasi asing di Indonesia dengan meningkatkan iklim investasi asing di Indonesia.
Copyrights © 2024