Praktik politik uang masih menjadi permasalahan besar dalam menghadapi Pemilu 2024. Merebaknya kasus politik uang dikhawatirkan akan menciptakan banyak pejabat publik yang korupsi dan merusak kualitas demokrasi. Pada kenyataanya, masih banyak masyarakat yang enggan menolak politik uang secara tegas. Hal tersebut dikarenakan minimnya edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai politik uang. Berdasarkan temuan tersebut, peningkatan edukasi serta kesadaran masyarakat terkait politik uang perlu dilakukan. Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menolak politik uang dalam menghadapi Pemilu 2024. Metode kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan dengan cara penyuluhan mulai dari observasi, persiapan, menyebarkan brosur dan kuisioner ke banjar-banjar, serta evaluasi. Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan mulai tanggal 15 Januari – 1 Maret 2024 di Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Hasil dan analisis menunjukkan, kegiatan program kerja ini berhasil mengedukasi partisipan sejumlah 15 orang mengenai pengertian, bentuk politik uang, dampak, hukumnya, dan meningkatkan kesadaran untuk menolak politik uang secara tegas.
Copyrights © 2024