Sekretariat Pengadilan Pajak, yang menyediakan layanan penanganan administrasi sengketa pajak di bawah Kementerian Keuangan, menghadapi tantangan dalam mengelola jumlah sengketa yang tinggi dan kompleksitas struktur organisasi. Manajemen sumber daya manusia menghadapi masalah kesejahteraan pegawai, yang dapat ditangani dengan penerapan program Coaching, Mentoring, Counseling, dan Budaya Sadar Risiko. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Coaching, Mentoring, Counseling dan Budaya Sadar Risiko serta menguji hubungan Coaching, Mentoring, Counseling dengan Budaya Sadar Risiko di Sekretariat Pengadilan Pajak melalui kuesioner dan wawancara yang melibatkan pejabat pengawas dan pelaksana yang merupakan lini pertahanan pertama dalam struktur three lines model. Hasil analisis menunjukkan adanya hubungan positif antara Coaching, Mentoring, dan Counseling dengan Budaya Sadar Risiko. Ditemukan pula ada perbedaan dalam penerapan Coaching, Mentoring, Counseling dan Budaya Sadar Risiko antara pejabat pengawas dan pelaksana di Sekretariat Pengadilan Pajak, dengan fokus utama pada Coaching dan Counseling. Kemudian terdapat perbedaan signifikan dalam persepsi antara pejabat pengawas dan pelaksana terkait aktivitas Coaching, Mentoring, Counseling dan Budaya Sadar Risiko.
Copyrights © 2024