Lelang adalah penjualanan barang yang terbuka untuk umum secara langsung maupun media elektronis dengan cara penawaran harga secara lisan dan/atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat. Adapun hal lain yang mengenai lelang yaitu perlindungan hukum terhadap nasabah atas lelang eksekusi yang dilakukan oleh bank secara prevensif oleh KPKNL. Metode penelitian ini adalah menggunakan metode penilitian yuridis normatif yang berupa sumber data sekunder dan penedekatan peraturan perundang-undangan (library research) dan penelitian ini juga melakukan wawancara kepada narasumber yang ahli dalam bidangnya yang diolah menjadi bahan baku sekunder. Pengaturan hukum yang mengatur tentang lelang eksekusi hak tanggungan telah diatur di dalam Undang-Undang Nomo 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Perlindungan hukum terhadap nasabah atas pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan karena tidak memuat kata “Irah-Irah Demi Keadialan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam penelitian ini juga membahas mengenai pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung Nomor 1569 K/Pdt/2020 yang dapat membatalkan lelang eksekusi hak tanggungan yang dinyatakan batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum.
Copyrights © 2024