Perkembangan teknologi yang mudah dan terbuka tidak menutup kemungkinan bahwa berbagai macam transaksi dapat menyebabkan konsumen berbelanja secara impulsif atau bahkan menjadi boros. Banyak faktor yang mendorong konsumen untuk membeli barang yang mereka butuhkan atau inginkan, seperti media sosial facebook yang digunakan sebagai media promosi oleh produsen maupun pengguna untuk menawarkan jasa. Pada e-commerce terdapat kemudahan untuk pengguna melakukan transaksi walaupun mereka belum memiliki dana berbagai kemudahan itu memunculkan transaksi baru yaitu gestun atau gesek tunai. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif, berupa kata-kata dan lisan dari hasil observasi maupun wawancara yang diolah dan dianalisis agar dapat menarik sebuah kesimpulan. Berdasarkan hasil dari penelitian ini dapat di simpulkan bahwa 1. Praktik gestun di grup gestun all limit facebook dilakukan dengan metode checkout dan scan code QRIS yang disediakan oleh penyedia jasa gestun dengan metode pembayaran paylater dengan tenor waktu pelunasan pembayaran sesuai pada aplikasi yang disediakan (1,3,6, hingga 9 bulan) serta penyedia jasa gestun mematok fee diluar biaya-biaya yang dikeluarkan pada metode pembayaran paylater, 2. Islam memperbolehkan semua transaksi muamalah yang baik, jika ada transaksi yang batil dan dilarang dalam dalil syara’ maka tidak sah transaksi tersebut. Pada praktik gestun ada unsur-unsur kegiatan yang tidak dibenarkan oleh syara’, yakni adanya aktifitas kebohongan pada transaksi jual beli antara pengguna (pembeli) dan penyedia jasa gestun (penjual).
Copyrights © 2024