Praktik perbankan syariah di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang pesat dalam beberapa dekade terakhir. Namun, meskipun berbagai jenis akad telah digunakan dalam operasionalnya, penggunaan akad mudharabah muqayyadah masih terbatas. Penelitian ini menginvestigasi faktor-faktor yang mempengaruhi keterbatasan penggunaan akad ini dalam konteks perbankan syariah Indonesia. Kesimpulan utama dari penelitian ini adalah bahwa kurangnya jaminan yang diberikan oleh mudharib serta terbatasnya kebebasan yang dimilikinya dalam menjalankan usaha, merupakan faktor utama yang memperbesar risiko bagi lembaga keuangan syariah yang menggunakan akad mudharabah muqayyadah. Meskipun setiap akad memiliki risiko masing-masing, namun akad ini dianggap lebih berisiko dan kurang populer dalam praktik perbankan syariah di Indonesia. Penelitian ini memberikan wawasan penting bagi praktisi, regulator, dan peneliti untuk memahami dinamika penggunaan akad dalam industri perbankan syariah Indonesia.
Copyrights © 2023