Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis urgensi ketentuan nafkah bagi anak. Kemudian menganalisis tentang pelaksanaan eksekusi ketentuan nafkah anak. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Kemudian data sekunder tersebut diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan tentang nafkah anak yang harus dipenuhi oleh seorang Bapak mempunyai peranan penting bagi perkembangan fisik, mental, dan sosial anak sebagai generasi penerus bangsa. Kemudian eksekusi terhadap ketentuan nafkah anak sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sulit ditempuh oleh bekas istri karena memerlukan biaya yang cukup besar dan hal ini tidak dapat dipenuhi oleh bekas istri.
Copyrights © 2022