Data Pribadi seseorang merupakan hal yang selalu melekat pada diri setiap orang, dan di masa kini yang serba digital mengharuskan seseorang untuk memberikan akses datanya ke dalam suatu Sistem Elektronik sehingga menjadi Informasi Elektronik. Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi membuat peredaran data pribadi di Indonesia sukar untuk dikendalikan, bahkan kerap kali menimbulkan kebocoran data pribadi yang bisa merugikan Masyarakat luas selaku Pengguna. Meskipun saat ini Indonesia telah memiliki peraturan perihal Pelindungan Data Pribadi sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, tidak menutup munculnya permasalahan yang terjadi khususnya dalam praktik. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji urgensi dari pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi yang dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya di Indonesia. Pembentukan ini dikeluarkan berupa produk Peraturan Presiden. Pemerintah diharapkan dapat segera membentuk Lembaga Pengawas yang memiliki kewenangan penuh sehubungan dengan pelindungan data pribadi.
Copyrights © 2024