Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi dasar hukum yang mengatur berbagai aspek terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya terhadap pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 diatur secara tegas bagaimana pengelolaan limbah B3 diatur secara tegas. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi “setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.” Telah mengisyaratkan bahwa kegiatan yang menghasilkan limbah B3 sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Hal ini disebabkan dampak negatif dari limbah B3 ini sangat besar. Maka dari itu Implementasi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu di benahi dan dilaksanakan dengan baik bagi seluruh pihak terkait untuk menciptakan lingkungan hidup yang sehat dan tidak tercemar.
Copyrights © 2024