Jurnal Riset Ilmiah
Vol. 1 No. 8 (2024): SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah, Agustus 2024

ANALISIS PERBANDINGAN SISTEM HUKUM ISLAM DAN SISTEM HUKUM POSITIF

Ali Azhar (Universitas Islam Indragiri)
KMS Novyar Satriawan Fikri (Universitas Islam Indragiri)



Article Info

Publish Date
12 Aug 2024

Abstract

Hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi yang sangat krusial dalam pandangan umat islam, karena ia merupakan manifestasi paling kongkrit dari hukum Islam sebagai sebuah agama. Hukum Islam memiliki pengaruh yang signifikan dalam hukum positif Indonesia, terutama dalam beberapa bidang hukum.sedangkan hukum positif adalah hukum berupa Undang-Undang yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia, ataupun dengan badan hukum. Hukum Islam secara garis besar diartikan dengan aturan-aturan yang merupakan hasil pemahaman dan deduksi dari ketentuan-ketentuan yang diwahyukan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Karena itu, sumber utama hukum Islam adalah al- Qur’an dan Hadits. sumber hukum positif murni dari masyarakat. Hal ini dikarenakan pengambilan atau penemuan hukum positif menggunakan metode induktif. Yaitu dengan mengamati perbuatan-perbuatan dan sikap anggota masyarakat. Dari berbagai hasil pengamatan inilah kemudian dibuat peraturan-peraturan umum yang mengikat seluruh masyarakat. Dalam artikel ini penulis berusaha memaparkan lebih jauh analisis konsep dan sumbersumber dari kedua hukum tersebut, dan analisis perbandingannya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

SINERGI

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences Other

Description

SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah accomodates original research, or theoretical papers. We invite critical and constructive inquiries into wide range of fields of study with emphasis on interdisciplinary approaches: Humanities and Social sciences, that include: Engineering, Economics, Health, Social, ...