Tujuan penelitian ini adalah ini adalah menganalisis transaksi e-commerce dari sudut pandang ekonomi syariah. Penelitian Pustaka (library research) yaitu Penelitian dilaksanakan dengan mengumpulkan data dan landasan teoritis dengan mempelajari buku, karya ilmiah, hasil penelitian terdahulu, jurnal-jurnal terkait, artikel-artikel yang terkait serta sumber-sumber yang terkait dengan penelitian sesuai dengan penelitian yang diteliti. Hasil analisis menunjukkan bahwa secara teknis, transaksi e-commerce seperti jual-beli barang atau jasa, jika barang diterima secara tangguh karena berupa non digital, dapat dibandingkan dengan transaksi jual-beli al-salam yang sudah disyariatkan sejak awal kemunculan Islam. Penggunaan e-commerce di Indonesia diizinkan asalkan kedua belah pihak memahami dan sepakat. Tulisan ini juga bertujuan memberikan panduan bagi pengguna e-commerce dalam menjalankan bisnisnya.
Copyrights © 2022