Artikel ini mengkaji respon pemerintah dan masyarakat kota Jambi terhadap larangan hijab dan busana muslimah pada beberapa tempat di kota Jambi. Walaupun larangan tersebut juga terjadi di beberapa tempat di Indonesia serta mendapat respon hangat masyarakat, hanya saja, kajian-kajian tentangnya selama ini masih berfokus pada prespektif HAM sekuler dan Perda Syariah. Tulisan ini mengajukan perspektif lain, yakni perspektif nalar al-maṣlaḥah (kemaslahatan) untuk melihat respon pemerintah tersebut sebagai penerapan nilai-nilai moderasi. Dengan menerapkan prinsip-prinsip kajian lapangan, tulisan ini menyimpulkan bahwa respon Pemerintah Kota Jambi dilakukan dalam bentuk mengeluarkan surat edaran nomor: 451/025/Kesra tentang Pemakaian Hijab dan Busana Muslimah yang dapat melahirkan kemaslahatan (al-maṣlaḥah) bagi masyarakat kota Jambi. Surat edaran ini mendapat dukungan para tokoh masyarakat. Dengan demikian, tulisan ini berargumentasi bahwa surat edaran ini dapat dipahami sebagai penerapan nilai-nilai moderasi dalam bentuk menjalankan ajaran agama (ḥifẓ al-dīn) dengan memenuhi nafkah hidup para pekerja muslimah (ḥifẓ al-māl) dan hak-hak mendapatkan ilmu bagi para siswi muslimah (ḥifẓ al-‘aql).
Copyrights © 2022