Buya Hamka menganggap atau mengartikan moderasi beragama berdasarkan QS. al-Baqarah ayat 256 sebagai peringatan bahwa Islam tidak memperbolehkan pemaksaan dalam memeluk agama. Baginya pemaksaan dalam memeluk agama menjadikan keagamaan seseorang menjadi palsu dan dapat menimbulkan pertentangan. Buya Hamka dalam tafsir al-Azhar dengan menggunakan pendekatan content analisis. Melalui pendekatan tersebut, penulis mencoba mendeskripsikan secara analitis dan interpretatif. Metode penelitian ini dikatagorikan ke dalam jenis kualitatif yaitu yang berfokus pada literatur dan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data. Hasil dari penelitian ini adalah Pertama, Buya Hamka menjelaskan bahwa ayat tersebut dan ayat sebelumnya (al-Baqarah ayat 255) sangat berkaitan dan tak terpisahkan. Beliau menjelaskan bahwa ayat kursi adalah ajaran terpenting dalam Islam yang memuat secara gamblang tentang ketauḥidan. Kedua, Buya Hamka dalam Tafsir al-Azhar enjelaskan ayat tersebut menggunakan metode bi al-Ma’sur, ketiga, menurut Buya Hamka berdasar al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 256, bahwa Islam tidak memperbolehkan pemaksaan dalam memeluk agama. Namun mengajak orang untuk berfikir tentang kebenaran risalah Islam. Relevansi penafsiran Buya Hamka pada saat ini jika di lihat dari agama yang beraneka ragam haruslah di jaga sesuai dengan perjuangan founding father dalam merumuskan Pancasila yang dapat merangkul seluruh keberagaman, tidak dengan mengedepankan egoisme.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022