Penelitian ini mengkaji konsep dan peluang pengembangan wisata religi di Bali, khususnya di wilayah Nusa Penida, Klungkung. Melalui pendekatan sosio-legal, penelitian ini menggunakan kombinasi metode hukum normatif dan empiris. Data lapangan diperoleh dari observasi di objek wisata dan dianalisis bersama dengan peraturan perundang-undangan terkait pariwisata dan sumber daya alam yang memiliki nilai religi. Hasilnya menunjukkan peluang besar untuk pengembangan wisata religi, didukung oleh antusiasme masyarakat Bali dalam kegiatan keagamaan. Namun, tantangan muncul dalam menjaga kesucian tempat suci dan mengedukasi wisatawan akan adat istiadat dan budaya lokal. Rekomendasi meliputi perlunya pengelola wisata menjaga kesucian tempat suci serta penguatan peran desa adat oleh pemerintah dalam pengelolaan wisata religi.
Copyrights © 2024