Transformasi sekarang ini tidaklah mudah, karena UMKM dihadapkan langsung pada berbagai tantangan yang kompleks dalam mengadopsi E-commerce. tantangan teknologi dan kapasitas sumber daya manusia, seperti keterbatasan akses dan penguasaan teknologi terkini serta kekurangan keahlian sumber daya manusia dalam mengelola dan memanfaatkan E-commerce secara efektif. Permasalahan yang muncul terhadap implikasi hukum atas perubahan bisnis UMKM dalam adaptasi terhadap era digital dan E-commerce di Indonesia. Tujuan penulisan ini yaitu hendaknya pemerintah dapat mendorong pertumbuhan E-commerce dan keberlanjutan UMKM Melalui berbagai inisiatif seperti fasilitasi "Go Online". Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan tantangan internal, termasuk keterbatasan sumber daya finansial yang menjadi penghambat utama dalam investasi E-commerce, dan pertimbangan terkait adaptasi dan pemasaran produk UMKM di platform online. Sementara itu, tantangan strategis dan pemasaran meliputi kebutuhan akan strategi pemasaran yang efektif dan inovasi dalam meningkatkan pengalaman pelanggan agar dapat bersaing di pasar E-commerce yang kompetitif.
Copyrights © 2024