Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana penerapan e-Bupot Unifikasi dan tingkat kepatuhan pelaporan pajak unifikasi oleh wajib pajak Kabupaten Sumenep. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan fenomenologi dengan subjek penelitian yaitu Wajib Pajak Kabupaten Sumenep, KPP Pratama Pamekasan, dan KP2KP Sumenep. Data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan analisis menggunakan alat bantu NVivo agar lebih memperoleh hasil analisa yang kuat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih ada beberapa yang belum menggunakan atau bahkan belum mengetahui E-Bupot Unifikasi. Untuk kepatuhan/kerutinan pelaporan pajak unifikasi oleh Wajib Pajak sesuai dengan seberapa lama penggunaan E-Bupot Unifikasi, ada yang sudah rutin dari tahun 2021, 2022, atau bahkan baru dari tahun 2023. Alasan WP belum menggunakan E-Bupot Unifikasi, diantaranya karena kurangnya sosialisasi, tidak ada pendampingan khusus, terlalu banyak aplikasi pelaporan (bagi WP instansi pemerintah), tidak mempunyai staf khusus pajak, merasa terlalu rumit, tidak mengetahui tentang kewajiban pelaporan pajak (jadi hanya mengetahui tentang penyetoran/pembayaran saja), dan tidak ada himbauan dari atasan.
Copyrights © 2024