Maraknya eksternalitas negatif terhadap lingkungan sejalan dengan perubahan iklim secara global. Salah satunya emisi gas rumah kaca dan emisi karbon yang menghasilkan karbondioksida, sehingga menyebabkan pemanasan global. Hal tersebut menjadi permasalahan global dan membutuhkan intervensi dari pemerintah. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2020), bahwa dari tahun 2010-2018, emisi Gas Rumah Kaca (GRK) nasional mengalami tren kenaikan sekitar 4,3% per tahun. Indonesia termasuk negara berimplikasi positif dan konstruktif di dunia internasional, termasuk dalam menghadapi isu perubahan iklim. Negara Indonesia menetapkan subjek pajak karbon meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang membeli barang mengandung karbon atau melakukan kegiatan dengan output emisi karbon. Penelitian ini disusun dengan menerapkan metode kualitatif yang mengaplikasikan pendekatan deskriptif. Hasil pemajakan atas emisi karbon dapat menekan angka eksternalitas terhadap lingkungan sehingga komitmen menuju Indonesia hijau akan segera tercapai. Selaras dengan pembangunan berkelanjutan sebagai point yang tertera dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Pajak karbon diperlukan untuk menjaga kualitas lingkungan untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan bahwa generasi mendatang harus memiliki peluang ekonomi setidaknya disediakan untuk generasi sekarang dalam rangka menciptakan kesejahteraan ekonomi mereka sendiri.
Copyrights © 2024