Hukum waris adat Tionghoa menganggap anak laki-laki merupakan anak yang lebih berharga dibandingkan dengan anak perempuan dan anggapan tersebut memberikan dampak dalam pembagian warisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembagian warisan masyarakat adat Tionghoa di kota Tegal masih menerapkan adat Tionghoa dengan sistem kekerabatan patrilineal. Anak perempuan tidak mendapatkan harta warisan atau mendapatkan bagian meskipun jumlahnya relatif sedikit dibandingkan bagian anak laki-laki. Praktek ini memunculkan ketidaksetaraan gender dan proses pembagian warisan secara adat Tionghoa bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif dan hasil penelitian dianalisis secara deskriptif analitis. Data yang dikumpulkan dan digunakan adalah data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan datanya melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian kepustakaan.
Copyrights © 2024