Perubahan iklim menjadi perhatian serius seluruh dunia. Pada 2023, suhu paling hangat tercatat selama 174 tahun terakhir. Produksi energi yang masih bergantung pada bahan bakar berbasis fosil, menjadi faktor utama penyebab perubahan iklim yang terjadi. Pergeseran penggunaan energi dapat meningkatkan keberlanjutan dan mengatasi perubahan iklim yang terjadi. Energi terbarukan menjadi sebuah harapan bagi penurunan emisi karbon dunia. Energi angin berpotensi dapat menghasilkan 60.647 MW energi. Namun, PLT Angin baru terpasang sebesar 135 MW dengan 75 MW di Sidrap dan 60 MW di Janeponto. Berkaca pada keberhasilan negara lain dalam menerapkan skema KPBU dalam sektor energi terbarukan seperti Afrika Selatan, India, China, dan Srilanka dapat menjadi sebuah benchmarking bagi Indonesia dalam mendorong implementasi energi terbarukan berbasis angin. Pelaksanaan skema KPBU dalam pembangunan infrastruktur energi terbarukan berbasis angin memiliki beberapa kelebihan diantaranya kompetisi antar pihak swasta, pelaksanaan mekanisme KPBU lebih ekonomis daripada skema pengadaan lain, sinergi antara sektor publik dan swasta, penggunaan teknologi dan peralatan modern, pengawasan publik yang dapat mengurangi konflik kepentingan, dan pengurangan beban keuangan publik. Skema KPBU dalam pembangunan infrastruktur energi terbarukan berbasis angin dapat menjadi skema yang efektif untuk pengembangan proyek energi terbarukan. Namun, pelaksanaan skema KPBU dalam energi terbarukan menemui hambatan diantaranya hambatan regulasi, hambatan politik, dan hambatan finansial.
Copyrights © 2024