PMK 24 Tahun 2022 menyatakan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri paling lambat tanggal 31 Desember 2023. Berdasarkan survei awal, sistem informasi saat ini sering mengalami kendala seperti munculnya duplikasi. Dalam hal data pasien (redundansi), ketidakefisienan ditunjukkan dengan banyaknya pasien yang mengeluhkan antrian panjang akibat sistem pengelolaan klinik yang masih manual dan belum terintegrasi. Hal lain yang dikeluhkan dokter adalah sulitnya menelusuri riwayat kesehatan pasien. Tujuan penelitian ini adalah merancang Sistem Informasi Manajemen Klinik Terpadu, jenis penelitian kualitatif, dengan sumber data primer berupa wawancara terhadap 1 orang informan kunci yang merupakan pemilik klinik induk. Berdasarkan hasil penelitian maka dirancanglah sistem informasi manajemen terpadu dengan 4 komponen yang terintegrasi yaitu pasien, petugas klinik, dokter klinik dan apotek dengan beberapa fasilitas login, registrasi pasien, biaya pemeriksaan, hasil pemeriksaan dan stok obat.
Copyrights © 2024