Berdasarkan Permenkes RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus menyelenggarakan RME sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut paling lambat tanggal 31 Desember 2023. Analisis kesiapan diperlukan sebelum melaksanakan RME untuk mengetahui tingkat kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan terkait. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesiapan pelaksanaan RME dengan metode doctor’s office quality-information technology (DOQ-IT) pada aspek sumber daya manusia (SDM), budaya kerja organisasi, tata kelola kepemimpinan, dan infrastruktur teknologi informasi. Jenis penelitian ini yaitu deskriptif kuantitatif. Data penelitian dikumpulkan melalui kuesioner yang disebarkan menggunakan Google Form. Sampel yang digunakan merupakan petugas RSUD Kajen yang akan mengoperasikan RME. Kesiapan pelaksanaan RME di RSUD Kajen memperoleh nilai 91,44 dengan rata-rata 3,2. Nilai tersebut berarti RSUD Kajen cukup siap dalam melaksanakan RME. RSUD Kajen sebaiknya menyusun kebijakan terkait reward, anggaran untuk peningkatan kapasitas PPA dan pemeliharan infrastruktur teknologi informasi, serta dilakukan identifikasi SDM agar kesiapannya lebih maksimal.
Copyrights © 2024