Rugi-rugi energi listrik merupakan sejumlah energi yang hilang dalam proses pendistribusian energi listrik yang dapat terjadi akibat kendala teknis maupun non teknis. Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, perlu dilakukannya pemeriksaan APP (Alat Pembatas dan Pengukur) untuk memeriksa apakah APP masih sesuai dengan standar PT PLN (Persero) atau tidak. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode pengukuran dengan menggunakan kWh meter dan tang ampere. Industri 164kV sebagai salah satu pelanggan listrik, mengalami rugi-rugi energi listrik pada kWh meter sebesar 28,79% dimana hal ini akan merugikan pihak PLN. Berdasarkan hasil perhitungan, besar biaya yang harus dibayarkan oleh industri 164kV adalah sebesar Rp 44.615.442,294. Sebagai upaya mengatasi rugi-rugi energi listrik pada kWh meter tersebut, dilakukan penggantian kWh meter pada industri 164kV dengan kWh meter yang sesuai dengan standar PT PLN (Persero).Kata Kunci: kWh meter, tang ampere, faktor daya, pengukuran, rugi-rugi daya
Copyrights © 2024