Abstrak Pembiayaan merupakan modal dasar yang wajib dimiliki petani dalam melakukan produksi pertanian, namun pembiayaan konvensional tidak mudah dalam memberikan pembiayaan karena kredit pertanian memiliki resiko cukup tinggi sehingga petani lebih memilih jual beli yang menggunakan sistem ijon dalam membantu permodalan. Penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman bagi pelaku usaha pertanian untuk menggunaan pembiayaan syariah dan menghindari jual beli sistem ijon dalam permodalan untuk menjalankan usaha . metode yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari artikel-artikel, koran, jurnal, buku dan majalah. Hasil dari penelitian ini memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi pelaku usaha khususnya petani bahwa produk pembiayaan syariah yang beragam dapat membantu permodalan sehingga dapat menghindari sistem ijon yang haram untuk dijalankan dalam jual beli produk pertanian. produk pembiayaan Syariah yang cocok untuk kegiataan usaha tani antara lain mudharabah, musyarakah, muzara’ah, musaqoh, bai’murabahah, bai’as-salm dan rahn.
Copyrights © 2023