Artikel ini membahas terkait dengan metode penafsiran yang digunakan oleh Hakim dalam memutus perkawinan beda agama. Undang-undang No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan beda agama tidak diatur secara eksplisit sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam melarang praktek perkawinan beda agama, sehingga terjadi disharmonisasi hukum, dan penetapan perkawinan beda agama menjadi subjektifitas Hakim dalam menetapkan perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui metode penafsiran apa yang digunakan oleh Hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif (library research) dengan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penetapan no. 959/Pdt.P/2020/PN Bdg perkawinan beda agama yang dikabulkan menggunakan penafsiran letterlijk. Hakim yang menolak dalam penetapan no. 71/Pdt.P/2017/PN Bla menggunakan pendekatan penafsiran holistic.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023