Mu'asyarah
Vol 2, No 1 (2023): Maret

Analisis Metode Penafsiran Hakim Dalam Memutus Perkawinan Beda Agama (Studi Kasus Undang-Undang No. 959/Pdt.P/2020/PN.Bdg dan Undang-Undang No. 71/Pdt.P/2017/PN Bla)

Diana Farid (STAI Darul Arqom Muhammadiyah Garut)
Hendriana Hendriana (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Muhammad Husni Abdulah Pakarti (Universitas Muhammadiyah Bandung)



Article Info

Publish Date
04 Mar 2023

Abstract

Artikel ini membahas terkait dengan metode penafsiran yang digunakan oleh Hakim dalam memutus perkawinan beda agama. Undang-undang No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan beda agama tidak diatur secara eksplisit sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam melarang praktek perkawinan beda agama, sehingga terjadi disharmonisasi hukum, dan penetapan perkawinan beda agama menjadi subjektifitas Hakim dalam menetapkan perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui metode penafsiran apa yang digunakan oleh Hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif (library research) dengan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penetapan no. 959/Pdt.P/2020/PN Bdg perkawinan beda agama yang dikabulkan menggunakan penafsiran letterlijk. Hakim yang menolak dalam penetapan no. 71/Pdt.P/2017/PN Bla menggunakan pendekatan penafsiran holistic.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

muasyarah

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

MUASYARAH: Jurnal Kajian Hukum Keluarga Islam aims to serve as an academic discussion ground on the development of Islamic Family Law and gender issues. It is intended to contribute to the long-standing (classical) debate and to the ongoing development of Islamic Family Law and gender issues ...