Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses pelaksanaan dan penilaian PEKPPP yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Dalam penilaian ini akan ditinjau bagaimana implementasi dari SAKIP yang berlandaskan pada TAP MPR No. XI/MPR/1998 yang mewujudkan pada negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif yang digunakan untuk menganalisis dan menjabarkan suatu kejadian sosial dengan bentuk deskriptif sesuai dengan kenyataan yang ada dan tanpa pengurangan atau penambahan data-data lain yang dapat mengubah hasil. Hasil penelitian yang dapat dilihat adalah implementasi dari penilaian PEKPPP telah berjalan sesuai dengan indikator variabel yang telah ditentukan, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, dimana dengan keempat indikator tersebut dispendukcapil telah meraih nilai kepuasan masyarakat yang sangat baik dengan angka 96.11 pada tahun 2023 dan meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya penilaian dan evaluasi SAKIP yang terus dilaksanakan secara berkala diharapkan seluruh perangkat daerah terutama pada unit pelayanan publik akan terus meningkatkan produktivitasnya khususnya kepada pemberian pelayanan akan seluruh lapisan masyarakat.
Copyrights © 2024