Globalisasi telah menjadi fenomena yang mempengaruhi banyak aspek kehidupan, termasuk kebijakan hukum agraria di Indonesia. Artikel ini mengkaji bagaimana globalisasi mempengaruhi peraturan dan implementasi hukum agraria, serta dampaknya terhadap kepemilikan tanah dan hak-hak masyarakat lokal. Melalui pendekatan kualitatif dan analisis data sekunder dari berbagai sumber, penelitian ini mengidentifikasi perubahan kebijakan agraria yang signifikan akibat tekanan global untuk liberalisasi ekonomi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa globalisasi telah mempercepat perubahan kebijakan agraria yang lebih berorientasi pada pasar dan investasi asing. Dampaknya, terjadi peningkatan alih fungsi lahan dan konsentrasi kepemilikan tanah pada perusahaan besar, yang sering kali merugikan masyarakat lokal. Selain itu, meskipun terdapat upaya perlindungan hak-hak masyarakat lokal melalui peraturan perundang-undangan, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Artikel ini menyimpulkan bahwa diperlukan reformasi kebijakan agraria yang lebih inklusif dan adil untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan hak-hak sosial masyarakat lokal.
Copyrights © 2024