Dalam bidang perbankan, pasar uang merupakan sarana transaksi antar bank yang kekurangan atau kelebihan likuiditas. Di pasar uang, aplikasi masih menggunakan bunga sebagai alat untuk menghasilkan keuntungan. Namun saat ini pasar uang sudah ada berdasarkan prinsip syariah, dan telah mendapat legalitas fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 37 tentang pasar uang antar bank dengan prinsip syariah sebagai solusi bagi kedua belah pihak. perbedaan mendasar terletak pada mekanisme penerbitan dan sifat instrument itu sendiri, pada pasar konvensional, instrument yang diterbitkan adalah instrument utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan pada perhitungan bunga, sedangkan pasar uang syariah mekanisme penerbitan dan sifat instrumennya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Copyrights © 2022