Kebijakan program penyaluran Raskin belum berjalan efektif sesuai dengan sasaran program, dimana pada kenyataannya implementasi kebijakan Raskin tidak selalu berpedoman penuh pada prosedur kebijakan, karena tergantung pada kondisi dan situasi masyarakat setempat. Banyak pelaksanaan yang tidak sama dengan tujuan yang ada pada Pedoman Umum Raskin. Penyimpangan yang kerap terjadi yaitu tidak tepatnya jumlah beras yang diperoleh para Rumah Tangga Miskin (RTM) penerima manfaat Raskin, yang seharusnya berdasarkan Pedoman Umum Raskin setiap RTM menerima beras sejumlah 15 kg tetapi yang diperoleh hanya sekitar 10 kg per RTM/RTS. Hal itu terjadi karena keterbatasan beras yang jumlahnya lebih sedikit dari jumlah warga yang menerima Raskin.Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Desa Karang Waru Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin yang relevan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Peneliti mengumpulkan data dengan observasi, dokumentasi, dan wawancara terhadap informan yang terpilih terkait pelaksanaan Distribusi Raskin Dalam Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Rumah Tangga Di Desa Karang Waru Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin. Rancangan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif dengan mengandalkan data empiris dan didukung data kualitatif.Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan (1) Pelaksanaan Program Raskin di Desa Karang Waru, Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Banyuasin pada dasarnya telah berjalan lancar dan sudah sesuai dengan pedoman umum ProgramRaskin yang ada. Hal tersebut bisa dilihat dari beberapa aspek penilaian tentang efektivitas yang dinilai dari 6 T yaitu tepat sasaran penerima manfaat, Raskin yang dibagikan telah sesuai dengan RTS-PM yang terdaftar sehingga para RTS-PM menjadi terbantu dalam mengurangi beban pengeluaran sehari-hari. (2) Faktor kunci keberhasilan Efektivitas pelaksanaan program Raskin di Desa Karang Waru tidak lepas dari nilai dasar pengelolaan yang dikenal dengan istilah “prinsip-prinsip pengelolaan” yaitu Keberpihakan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM), Transparansi, Partisipasi, Pengawasan, dan Akuntabilitas.
Copyrights © 2020