Minimnya tenaga kesehatan Apoteker di Kota Palembang berkendala terhadap kurangnya tenaga kesehatan Apoteker di pelayanan kesehatan masyarakat salah satunya di Apotek. Dari hasil juga tersebar baik di Rumah Sakit dan juga di Apotek. Untuk masalah pengamatan Izin Apoteker, Dinas Kesehatan selalu memantau, pembuatan izin atau perpanjangan izin Apoteker harus mempunyai rekomendasi dari Dinas Kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Analisis Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889 Tahun 2011 JO Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Registrasi, Izin Praktek, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang diadakan di bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan kantor Dinas Kesehatan Kota Palembang dengan teknik pengumpulan data yaitu : observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan, teknik analisis data yang digunakan yaitu : reduksi data, penyalinan data, dan verifikasi serta kesimpulan akhir.Hasil penelitian ditemukan ada beberapa masalah yang masih belum optimal dalam pelaksanaan peraturan tersebut karena ketidakpastian jadwal penyelesaian surat izin dan hal yang menyebabkannya adalah persoalan teknis dalam hal kurangnya kemudahan pelayanan dalam pengurusan Surat Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian.
Copyrights © 2020