Latar belakang penelitian ini berdasarkan hasil observasi awal pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2022, penulis menemukan indikasi Permasalahan di Kantor Kecamatan Sako Kota Palembang seperti permasalahan pelaksanaan pelayanan publik terkesan biasa-biasa saja, sumber daya manusianya seperti staf yang masih belum menyadari pentingnya penerapan standar pelayanan. Misalnya saja pelayanan publik yang meminta pembuatan surat akta nikah. Tujuan Penelitian Untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Kantor Bupati Kota Sako Kota Palembang (Studi Kasus Pasal 48 Ayat 2), Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah metode kualitatif, Teknik Pengelolaan Data (Teknik Observasi, Teknik Wawancara, Dokumentasi, Studi Pustaka) Teknik Analisis Data (Reduksi Data, Penyajian Data, Penarikan Kesimpulan) Kesimpulan dari penelitian ini adalah Implementasi Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Kantor Camat Sako Kota Palembang (Studi Kasus Pasal 48 Ayat 2). telah berjalan cukup baik karena secara keseluruhan setiap indikator Konsep Implementasi Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Kantor Camat Sako Kota Palembang (Studi Kasus Pasal 48 Ayat 2) telah terlaksana dengan baik. semaksimal mungkin sesuai dengan arahan dari atasan, namun indikator implementasi masih dirasa kurang karena masih terdapat pegawai yang terkesan biasa-biasa saja, sumber daya manusia seperti staf masih kurang menyadari pentingnya penerapan standar pelayanan. Misalnya pelayanan publik yang meminta akta nikah.Kata Kunci: Implementasi; Peraturan; Pelayanan Publik
Copyrights © 2023