Kehadiran lembaga Praperadilan diharapkan dapat memastikan bahwa setiap tindakan perampasan kebebasan sipil, telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan hukum yang ada. Dengan demikian, dalam menjalankan tugasnya aparat penegak hukum terhindar dari perilaku yang sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang atau tindakan tidak profesional lainnya (unprofessional conduct). Tindakan upaya paksa yang dikenakan instansi penegak hukum merupakan pengurangan dan pembatasan kemerdekaan dan hak asasi tersangka, tindakan itu harus dilakukan secara bertanggung jawab menurut ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku (due process of law).
Copyrights © 2024