Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan peran krusial pemerintah daerah dalam desentralisasi, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Fokus pengelolaan keuangan daerah, khususnya Dana Desa (DD), menjadi kunci dalam mencapai tujuan tersebut. Meskipun Pemerintah Kabupaten Soppeng telah mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai peraturan, perhatian khusus perlu diberikan pada pengelolaan yang efisien dan administrasi desa. Desa Paroto, sebagai salah satu hasil pemekaran dari Desa Tetewatu pada tahun 1991 di Kabupaten Soppeng, memiliki tipologi desa yang berkembang dengan luas wilayah 17 km2. Meskipun ADD telah diberikan, pentingnya pemahaman dalam pengelolaan alokasi dana desa menjadi kunci utama bagi pemerintah desa. Laporan keuangan memiliki peran penting dalam mengevaluasi kinerja keuangan sebuah entitas selama suatu periode. Dalam konteks keuangan desa, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai instrumen utama, menjadi fokus utama. Analisis rasio keuangan, termasuk rasio efektivitas dan efisiensi, membantu mengukur kinerja keuangan desa. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif untuk menganalisis kinerja keuangan Kantor Desa Paroto di Kabupaten Soppeng. Hasil analisis rasio efektivitas menunjukkan kinerja yang efektif dengan rata-rata 99,80%, sedangkan rasio efisiensi menunjukkan kurangnya efisiensi dengan rata-rata 99,88%. Meskipun terdapat peningkatan, evaluasi dan penyesuaian strategi keuangan tetap diperlukan untuk mencapai efisiensi yang lebih baik di masa mendatang. Kinerja Desa Paroto mencerminkan respons positif terhadap tantangan keuangan, menunjukkan potensi untuk mencapai target pendapatan di masa depan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024