Artikel ini mengulas kepemimpinan perempuan mulai dari sejarah kepemimpinan perempuan (sahabiyat) pada masa Nabi hingga perselisihan kepemimpinan perempuan dalam hukum Islam. Kebebasan politik di Indonesia merupakan hak setiap orang untuk mengambil kesempatan atau mengambil bagian dalam arena politik yang dilindungi undang-undang. Penelitian ini menggunakan studi literatur, atau jenis studi literatur. Tinjauan pustaka merupakan uraian teori, temuan, dan bahan penelitian lain yang telah dikumpulkan dari bahan referensi. Bahan-bahan tersebut dijadikan landasan dalam kegiatan penelitian guna menciptakan kerangka berpikir yang jelas. Penulis menyusun, menganalisis, dan melakukan sintesis kritis dan menyeluruh terhadap karya-karya sastra terdahulu. Data sekunder menjadi sumber utama tinjauan pustaka ini. Berdasarkan hukum Islam, kepemimpinan perempuan merupakan konsep terbuka yang selalu dikaitkan dengan perubahan zaman. Selain itu, karena ini adalah topik kajian mu'āmalah, Syariat Islam tidak memberikan aturan praktis yang ketat tentang pemimpin wanita. Berdasarkan gagasan ini, tidak ada aturan teks dan konteks yang melarang wanita menjadi pemimpin. Selain itu, berdasarkan bukti sejarah, seorang wanita disebutkan dalam Alquran sebagai Ratu Balqis, penguasa tanah Saba. Dalam politik kontemporer Indonesia, posisi wanita di hadapan hukum sangatlah penting, karena ada undang-undang yang mengatur partisipasi wanita dalam politik
Copyrights © 2024