Jual beli merupakan kegiatan menukar sebuah barang dengan barang lain atau dengan dengan uang, dengan cara melepaskan hak milik dari satu orang untuk orang lain dan berdasarkan kerelaan. Penelitian bertujuan untuk membahas permasalahan jual beli emas melalui aplikasi online yang tidak dianjurkan dalam perspektif ekonomi Islam. Metode yang digunakan menggunakan pendekatan kualitatif yang merupakan studi kepustakaan. Sehingga, didapatkan hasil rukun yang paling penting dalam perdagangan adalah objek yang dijadikan barang transaksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dan syaratnya. Salah satu syarat dalam objek perdagangan adalah harus jelas mulai dari bentuk, timbangan dan sebagainya yang bisa diterangkan dengan jelas dan diketahui oleh pihak yang bertransaksi.
Copyrights © 2024